Sebelum perusahaan Indonesia dapat mengekspor produknya, perusahaan tersebut perlu memastikan bahwa produk tersebut memenuhi semua persyaratan ekspor Indonesia.

Langkah-langkah utama yang harus dipertimbangkan perusahaan Indonesia tertera di bawah ini, tetapi eksportir Indonesia juga wajib mengunjungi situs web Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (http://djpen.kemendag.go.id) agar mengerti semua persyaratan ekspor Indonesia.

Kunjungi situs web Repositori Perdagangan Nasional Indonesia di www.insw.go.id untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan ekspor Indonesia.

Persyaratan untuk semua Eksportir Indonesia

  1. Harus memiliki badan hukum
  2. Harus memiliki  NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  3. Harus memiliki izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah

Tipe-tipe Eksportir Indonesia

Perusahaan Indonesia dapat diklasifikasikan baik sebagai Eksportir Produsen atau sebagai Eksportir Non-Produsen.  Sumber: DGNED website http://djpen.kemendag.go.id/app_frontend/contents/24-requirements-for-exporters

Prosedur Pajak

Eksportir Indonesia dapat mengunjungi bagian Prosedur Pajak di situs DJPEN untuk rincian prosedur pajak keempat kelompok produk ini. Jika produk eksportir Indonesia bukan satu dari empat hal tersebut di atas, eksportir masih disarankan untuk mengunjungi situs web DGNED untuk memastikan tidak ada perubahan pada daftar produk ekspor kena pajak.

Pengendalian Ekspor

Eksportir Indonesia perlu mengetahui beberapa ketentuan/peraturan mengenai barang yang akan diekspor (baik peraturan pemerintah Indonesia maupun peraturan negara tujuan ekspor). Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 13/ M-DAG/PER/3/2012 tertanggal 19 Maret 2012.

Barang ekspor diklasifikasikan ke dalam tiga kategori berikut:

  1. Barang Bebas Ekspor
  2. Barang Dibatasi Ekspor
  3. Barang Dilarang Ekspor

Peraturan lain mengenai ekspor dapat ditemukan di situs web Kementerian Perdagangan, Republik Indonesia, di bawah menu BERITA

Pengurusan Kepabeanan

Secara umum, prosedur bea cukai Indonesia untuk ekspor adalah sebagai berikut:

  1. Barang ekspor harus dilaporkan terlebih dahulu ke kantor bea cukai dengan mengisi pemberitahuan ekspor barang (PEB).
  2. Pendaftaran PEB harus menyertakan Nomor Induk Perusahaan (NIPER) dan juga dokumentasi lain yang diperlukan. PEB harus diajukan tidak lebih dari 7 hari sebelum perkiraan tanggal ekspor dan sebelum barang ekspor masuk ke Area Bea Cukai.
  3. Pembayaran pajak ekspor harus diselesaikan jika barang tersebut dikenai pajak ekspor. Penyerahan PEB dapat dilakukan oleh eksportir atau oleh Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan-Perusahaan Pembukaan Bea Cukai)
  4. Pemeriksaan fisik dan dokumen barang ekspor.
  5. Persetujuan dan pemuatan barang ekspor ke kapal induk.

Eksportir Indonesia harus mengunjungi bagian Pengurusan Kepabeanan di situs DJPEN untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang proses pengurusan kepabeanan di Indonesia.

Untuk informasi lebih rinci, lihat Panduan Ekspor Lampiran 5: Persyaratan dan proses ekspor Indonesia.